Hi, Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh.
Bismillahirahmanirahim.
Kali ini aku bakal share tentang hubungan antar lembaga negara. Jika informasi ini bermanfaat bagi kalian , Please Share! Itu sangat membantu dan membuat semangat untuk terus berbagi dan belajar bersama 🤗
Sumber Informasi : Buku dan Wikipedia.
Semoga Bermanfaat! ✨
- Sistem Saling Mengawasi dan Saling Imbang Antar Lembaga Negara.
- Hubungan Antara Lembaga Negara di Indonesia.
Keanggotaan MPR yangterdiri atas anggota DPR dan DPD
menunjukan bahwa MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan
umum (pemilu). Secara umum dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya MPR, DPR, DPD
merupakan wakil rakyat. Dimana memiliki hubungan erat karena anggota MPR merupakan
anggota DPR dan DPD, sehingga pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota
DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.
* DPR dengan PRESIDEN,DPD,MK.
* DPR dengan PRESIDEN,DPD,MK.
Hubungan DPR dengan Presiden, DPD, MK terlihat dalam
tata kerja :
1. Menetapkan
Undang-Undang.Kekuasaaan DPR untuk membentuk UU harus dengan persetujuan
Presiden,termasuk UU APBN. DPD juga berwenang ikut mengusulkan,membahas,dan
mengawasi pelaksanaan UU berkaitan dengan otonomi daerah.DPR dalam menetapkan
APBN juga dengan mempertimbangkan pendapat DPD.
2. Pemberhentian
Presiden. DPR memiliki fungsi mengawasi presiden dalam menjalankan
pemerintahan. Apabila DPR mendapati bahwa Presiden melanggar UUD’45, DPR dapat
mengajukan usul pemberhentian Presiden kepada MPR. Namun sebelumnya harus melibatkan
MK untuk memeriksa dan mengadilinya.
3. DPR berwenang
mengajukan 3 anggota MK, sedangkan MK berwenang mengadili sengketa kewenangan
lembaga Negara,termasuk DPR.
* DPD Dengan BPK.
Berdasarkan ketentuaan UUD’45, DPD menerima hasil
pemeriksaan BPK dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada
DPR Ketentuan ini memberikan hak DPD
untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka
melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya,dan untuk turut menentukan
keanggotaan BPK dalama proses pemilihananggota BPK. Disamping itu laporan BPK
akan dijadikan Sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan
dengan RUU APBN.
* MK Dengan
Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY.
Karena kedudukan MPR sebagai lembaha Negara,maka
apabila MPR bersengketa dengan lembaga Negara lainnya yang sama sama memiliki
kewenangnan yang ditentukan oleh UUD,maka konflik tersebut akan diselesaikan
MK.Dengan kewenangan tersebut MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua
lembaga Negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga Negara atau
apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh lembaga Negara pada
MK.
* MA dengan Lembaga
Negara lainnya.
Presiden selaku kepala Negara memiliki kewenangan yang
pada pinsipnya merupakan kekuasaan kehakimaan, yaitu memberi
grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Namun wewenang ini harus dengan
memperhatikan pertimangan MA untuk grasi dan rehabilitasi. Sedangkan amnnesti
dan abolisi mempertimbangkan DPR. Pemilihan dan pengangkatan anggota MK melibatkan 3 lembaga negara lain, yaitu KY, DPR, dan Presiden. KY yang mengusulkan
kepada DPR, kemudian DPR memberikan persetujuan, yang selanjutnya diresmikan
oleh presiden. KY juga menjaga dan menegakan kehormatan,keluhuran martabat dan perilaku hakim.
Comments
Post a Comment